- Sekolah Gratis Runing, Pemprov Banten Kucurkan Rp 159 Miliar Periode 6 Bulan Pertama
- Kopdes Merah Putih, Motor Presiden untuk Gerakkan Ekonomi Desa
- Tangani Karhutla di Riau, BNPB Laksanakan Operasi Modifikasi Cuaca
- Hoki Olahraga Terpopuler Ketiga, Gubernur Banten Andra Soni: Berlatih dan Berprestasilah
- Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto, dinobatkan sebagai Legislatif Terbaik dalam Bidang Komunikasi dan Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Kota/Kabupaten
Tertangkap Bawa Sabu, Oknum Honorer Pemkab Lebak Diringkus

LEBAK, beritaindonesianet – Seorang pegawai honorer Pemda Kabupaten Lebak diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota karena tertangkap membawa paket shabu, Senin, (12/6). Tersangka DT (28 tahun) hanya pasrah saat petugas menemukan satu bungkus plastik shabu yang dibawanya.
“Tersangka kita amankan disekitaran jembatan Ki Masjong Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang,” ungkap Kanit Reserse Narkoba, Iptu Suharto.
Menurut Suharto, penangkapan tersangka dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB, setelah petugas mendapatkan informasi dari warga. Saat dilakukan penangkapan, pegawai honorer di lingkungan Pemkab Lebak ini tidak melakukan perlawan. Namun saat akan digeledah, DT berusaha mengelak memiliki narkoba.
“Tersangka akhirnya tak bisa berkelit ketika petugas mendapatkan satu plastik yang diduga berisi sabu disembunyikan dalam bungkusan permen merk Mentos,” terang Suharto.
Karena bungkusan tersebut dicurigai sebagai narkotika, tersangka saat itu juga langsung digelandang ke Mapolres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, oknum tenaga honorer ini akhirnya mengakui jika barang yang diamankan itu adalah sabu pesanan dari seseorang warga Kota Serang.
“Tersangka tidak mengetahui siapa penjualnya karena pembelian dilakukan melalui kemudian dananya melalui transfer. Barang pesanan (sabu) kemudian diambil di lokasi yang sudah ditentukan,” kata Suharto. Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Hingga saat ini, tersangka masih diminta keterangan pihak kepolisiain. (hen)